perhimpunan rumah sakit semua indonesia (persi) berharap pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap diaplikasikannya sistim jaminan kesehatan, agar tetap berlandaskan prinsip sehat dibuat hak asasi.
ketua umum persi sutoto pada jakarta, selasa, mengatakan persepsi terjamin keamanannya harus sama kepada berbagai bagian serta hal tersebut hendak terjadi ketika undang-undang (uu) badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) berjalan.
masyarakat mesti benar-benar mampu manfaat dibandingkan pemberlakuan undang-undang itu, kata sutoto.
beberapa bulan terakhir, menurut dia, ada yang khawatir tenntang meningkatnya pasien di rumah sakit-rumah sakit dalam dki jakarta, oleh karenanya pasien ada dan menyimpan tak puas juga menyalahkan properti sakit.
terkait hal tersebut, ia menyampaikan sistem pelayanan kesehatan tak salah, tapi diaplikasikannya di lapangan dan merupakan masalah.
sedangkan tenntang pelaksanaan garansi kesehatan daerah (jamkesda) tak sesuai uu sistem garansi sosial nasional (sjsn) juga uu badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs).
harusnya ada pembayaran (semacam iuran) oleh warga di mana (masyarakat) dan tidak dapat dibayari oleh pemerintah. yang terjadi (di lapangan) bahkan masyarakat bebas (tak bayar iuran) asal pada (tempatkan) di kelas tiga, ujarnya.
situasi tersebut yang menurut dia mampu membahayakan keberlangsungan properti sakit. terlebih belum dibayarnya biaya rumah sakit dengan pemerintah daerah (pemda) yang tidak disadari merupakan penyebab bangkrutnya rumah sakit.
iming-iming calon gubernur serta calon bupati masukkan terhadap pelayanan kesehatan harusnya tak terjadi. utang pemda, bukan dki jakarta saja yang belum bayar lunas, serta keuntungan tersebut mempengaruhi `cash flow` properti sakit oleh karenanya besar bayar obat juga pegawai, ujar dia.