mahkamah konstitusi (mk) menungkapkan sarjana non studi bisa adalah guru sesudah menolak pengujian pasal 9 uu nomor 14 tahun 2005.
menyatakan menolak permohonanpermintaan kaum pemohon agar seluruhnya, kata ketua majelis hakim mahfud md, ketika membacakan amar putusan dalam jakarta, kamis.
dalam pertimbangannya, mahkamah menyatakan pasal 28d ayat (1) uud 1945 dan serta sebagai dasar pengujian di permintaan pengujian uu guru dan dosen membuat semua pihak berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan dan sama di hadapan hukum.
kata setiap pihak menunjukkan kiranya perlakuan dan sama di hadapan hukum, tak hanya dikhususkan terhadap mereka yang tamatan lptk (lembaga studi tenaga kependidikan), papar hakim konstitusi muhammad alim, ketika menyampaikan pertimbangan hukum.
alim menyatakan kiranya semua pihak boleh diangkat menjadi guru, ataupun konsentari apa saja demi kehidupan dan bisa bagi kemanusiaan asal memenuhi syarat-syarat dan ditentukan.
hal tersebut berarti kiranya selain persamaan hak atas pekerjaan juga penghidupan yang bagus bagi kemanusiaan, dan perlakuan dan sama selama hadapan hukum, ujarnya.
kata mahkamah, seseorang dan bukan lulusan lptk tidak dengan dan merta bisa adalah guru manakala tidak mengikuti syarat-syarat sebagaimana itu dalam atas.
dengan itulah, posisi diantara lulusan lptk dan non-lptk sudah ekuivalen mengenai dengan syarat-syarat itu, oleh karenanya tidak terkandung perlakuan dan berbeda yang bertentangan melalui konstitusi, tutur alim.
pengujian uu guru dan dosen ini dimohonkan oleh tujuh pihak mahasiswa dibandingkan universitas berlatar belakang kependidikan, yaitu aris winarto, achmad hawanto, heryono, mulyadi, angga damayanto, m khoirur rosyid, serta siswanto.
mereka menilai sudah mengakibatkan ketidakadilan bagi sarjana lulusan universitas berlatar studi supaya mampu berprofesi dibuat guru karena aturan itu membolehkan sarjana nonkependidikan supaya diangkat menjadi guru.
pasal 9 berbunyi: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud di pasal 8 diperoleh dengan studi tinggi program sarjana atau web diploma empat.
menurut pemohon, guru merupakan profesi dan harus ditempuh melalui jalur akademik khusus, yaitu kependidikan makanya kalau pasal itu tetap diterapkan, dengan begini ingin mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi kaum sarjana lulusan kependidikan.
Informasi lainnya: wisata pulau tidung murah - Wardah - penurun berat badan