aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media memberikan upah layak kepada jurnslis dan telah lulus uji kompetensi (ukj).
pernyataan itu diungkapkan ketua aji padang hendra makmur dalam rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.
tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tak mau banyak berarti meningkatkan kondisi seluruh masalah jurnalisme dalam indonesia, katanya,
seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati banyak cara maju pada mengupayakan peningkatan standar kompetensi dan kapasitas jurnalis selama membuka profesinya.
Informasi Lainnya:
saat ini setidaknya 3.000 jurnalis sudah lulus ukj pada jenjang wartawan utama, madya dan muda yang dilaksanakan lima lembaga penguji kompetensi. kasus tersebut ingin selalu bertambah pada waktu tidak jauh.
aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya mengakibatkan perusahaan media memperbaiki kesejahteraan jurnalis. kalau upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dengan peningkatan kesejahteraan wartawan, maka standar kompetensi wartawan tidak hendak melaksanakan berbagai masalah profesionalisme dalam dunia pers dan terjadi akhir-akhir ini.
untuk menetapkan upah bagus terhadap jurnalis, perusahaan media bisa mempedomani standar upah bisa dan sudah dikeluarkan aji di semua kota.
jurnalis pada sumaetra barat melalui masa kerja 1 hingga 3 tahun, aji padang memutuskan upah bisa sebesar rp2.912.066, katanya.
ia menyampaikan, penetapan upah bisa tersebut diselenggarakan dengan menginvetarisasi kebutuhan jurnalis sehari-hari meliputi komponen kebutuhan makan, sandang juga perumahan dan pemakaian lainnya, seperti transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja dan tabungan juga melakukan survey harga ke pasar.
penetapan upah baik versu aji dapat menjadi acuan dan relevan selama standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah pantas jurnalis ini serta usah dilakukan supaya perusahaan media, jurnalis serta pekerja media mampu menjadikannya patokan pada merumuskan dan menegosiasikan nilai upah terhadap jurnalis serta ataupun karyawan perusahaan media.
kondisi terkini memperlihatkan, kesejahteraan mayoritas jurnalis pada indonesia termasuk pada sumatra barat, masih memprihatinkan. masih banyak buruh intelektual itu dan digaji melalui upah tidak layak, malahan yang lebih miris, digaji dalam bawah upah minimum provinsi.
kondisi ini juga diperparah melalui adanya berbagai angka pemecatan sepihak jurnalis oleh perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, serta keberadaan pengabaian hak-hak jurnalis yang berusaha dijadikan koresponden, kontributor dan stringer oleh perusahaan media.