mantan anggota dpr periode 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi.
saya mengikuti pangglan kpk untuk diperiksa untuk saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, papar rama pratama saat datang ke gedung kpk jakarta kurang lebih jam 09.40 wib, senin.
rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa di jumat (10/5) namun surat panggilan kembali ke kpk sebab alamat rama di surat telah tidak ada selama data kependudukan.
saya tegaskan lagi aku diperiksa dijadikan saksi, bukan atas dugaan suap tapi aku belum hapal persis apa dan ingin ditanyakan, kasih aku kesempatan untuk menjalani pemeriksaan lagi, semakin rama.
Informasi Lainnya:
- Jasa SEO Murah
- Hasil Dari Ajang Indonesian Master 2013
- Hasil Dari Ajang Indonesian Master 2013
- Jasa Seo Terbaik
ia menyatakan mengenal ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.
saya hapal dengan ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.
rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk mengenai angka dugaan suap terhadap anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal dalam april 2009.
rama juga disebut-sebut dalam angka korupsi pajak dhana widyatmika yang ditangani kejaksaan agung.
dalam kasus ini kpk sudah menetapkan lima orang tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama dan bergerak pada bidang impor daging yaitu juard effendi juga arya abdi effendi serta direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.
fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b serta pasal 5 ayat (2) serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah adalah uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah serta janji tenntang kewajibannya.
keduanya juga dikenakan disangkakan menggarap pencucian biaya dengan sangkaan melanggar pasal 3 serta pasal 4 ataupun pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 perihal tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.