kejaksaan agung mengatakan eksekusi mantan kepala badan reserse dan kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, mau dijadwalkan ulang sesudah gagal di rabu (24/4).
pelaksanaan eksekusi mau dijadwal ulang, tutur kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, terhadap antara dalam jakarta, kamis.
tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta juga kejaksaan negeri jakarta selatan pada rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji daripada kediamannya di kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.
namun rencana eksekusi tersebut tak berjalan mulus sebab membeli perlawanan daripada susno dan susno kemudian dibawa ke markas polda jawa barat.
Informasi Lainnya:
- Tabita Skin Care
- Candtik Dengan Tabita Skin Care
- Kecantikan Tabita Skin Care
- Kecantikan Tabita Skin Care
di mapolda jawa barat, sampai kamis dini hari tim jaksa eksekutor berupaya mengeksekusi susno tapi gagal.
akhirnya tim jaksa eksekutor mempunyai mapolda Jabar dalam pukul 00.15 wib, kata setia.
ia menegaskan, kejaksaan tetap mau mengeksekusi susno sesuai melalui perintah undang-undang.
tentunya kami berusaha pas dengan perintah undang-undang. maka kami tetap ingin mengerjakan eksekusi, katanya.
ia serta menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. apa melindungi, persentasi susno sendiri juga kan perkaranya ditangani dengan kepolisian, katanya.
dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november lalu, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan juga pengadilan tinggi dki jakarta kiranya susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
susno diganjar hukuman penjara dalam 3,5 tahun karena terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat dibuat kepala badan reserse juga kriminal dengan menerima kejutan rp500 juta agar mempercepat penyidikan persentasi arowana.
pengadilan dan menyampaikan susno terbukti mengurangi dana pengamanan pilkada jawa barat agar kepentingan pribadi ketika menjabat kepala polda jawa barat selama 2008.
susno bersikukuh putusan mahkamah agung tak memuat perintah supaya mengerjakan penahanan.