mogok kerja adalah hak dasar buruh dan seharusnya tak mesti diatur dengan ketat dengan negara, kata pakar hukum perburuhan universitas gadjah mada, ari hermawan.
boleh diberikan prosedur pada menggarap mogok. namun, jangan lalu aturan tersebut begitu ketat sehingga malah menyulitkan aksi terealisasi, katanya dalam diskusi bertema menyongsong hari buruh selama universitas gadjah mada (ugm), yogyakarta, jumat.
dia menungkapkan aksi mogok adalah pihak daripada hak berserikat dan terakomodasi dalam konferensi organisasi buruh internasional (ilo), dan lalu dan sudah diratifikasi dengan indonesia.
mogok kerja juga telah tercantum dalam pasal 1 persentasi 23 undang-undang (uu) nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.
Informasi Lainnya:
dia menungkapkan penampilan mogok adalah upaya dari pihak buruh untuk melaksanakan persoalan akibat gagalnya perundingan awal yang sudah ditempuh melalui pihak pengusaha.
pemerintah juga penduduk luas jangan terus memandang dari sisi mogoknya. namun mesti menyaksikan ke belakang hal apa dan tidak terpenuhi oleh para buruh tersebut,katanya.
sementara itu, menurut dia, meskipun hak mogok kerja buruh telah diratifikasi, dia menilai prosedur yang diberlakukan masih begitu besar agar dipenuhi pihak buruh.
dia menyebutkan persyaratan dan masih memberatkan tersebut diantara lain mesti memberikan surat dan mencantumkan waktu mulai serta berakhir penampilan mogok itu.
padahal, menurut dia masa berakhir mogok tidak bisa segera diputuskan karena bergantung dalam proses negosiasi ataupun penyelesaian yang dituntut antara buruh dan pengusaha.
selain itu, selama penampilan mogok dan tujuh hari sebelumnya buruh diharuskan menyerahkan nama koordinator. menurut dia, keuntungan tersebut rentan terjadinya intimidasi dari bagian pengusaha agar melemahkan proses penampilan itu.
kalau koordinator mogok diketahui, ada kemungkinan diintimidasi ataupun dilemahkan supaya mengerjakan penampilan tersebut,katanya.
sementara tersebut, berdasarkan sekjen aliansi buruh yogyakarta (aby) kirnadi, pada kesempatan yang sama menyampaikan aksi mogok diselenggarakan dibuat upaya perbaikan berbagai persoalan perburuhan.
hal itu, berdasarkan dia, seharusnya mampu disikapi positif dengan jajaran pemerintah dibuat wujud penyeimbang hubungan pengusaha dengan para buruh.
dalam konteks ini, buruh akan menunjukkan bahwa betapapun besarnya modal yang disediakan pengusaha, sementara tidak peran buruh dan tak memiliki arti apa-apa,ujarnya.