majelis panel mahkamah konstitusi (mk) mengadakan sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 perihal kepolisian ri yang dimohonkan oleh betul masyarakat bandung bernama sri royani.
sri royani mempersoalkan pasal itu sebab beberapa penyidik yang menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik oleh propam jawa barat, akan tetapi kasusnya dan di-sp3 itu tidak dapat dibuka kembali.
kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang saya dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap yang dianggap bukan tindak pidana, tak lumayan bukti. kasus aku dan di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik terhadap terlapor, kata sri royani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada jakarta, senin.
pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia oleh pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan dengan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .
Informasi Lainnya:
ayat (2) ketentuan perihal susunan organisasi juga tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.
royani mengaku sudah mengirimkan surat pengaduan kepada kapolda Jabar juga bidang hukum polda Jawa Barat yang menyarankan untuk mengajukan gugatan pra peradilan. disamping itu, pemohon juga mengirimkan surat aduan terhadap mabes polri juga polda Jabar dan ditindaklanjuti dengan memeriksa 5 orang penyidik dengan komite kode etik.