sidang pembacaan keputusan pada andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap membacakan putusan.
"kami harus musyawarah lebih komperensif dengan majelis agar mendatangkan putusan terhadap perkara ini, serta sidang ingin ditunda sampai 24 april," kata ketua majelis hakim binsar siregar saat sidang di pengadilan negeri tanjungkarang, pada bandarlampung, kamis.
ia menungkapkan, pihaknya belum siap untuk menentukan putusan, serta harus dimusyawarahkan dulu. "maaf agar rekan pers dan telah hadir selama sidang ini," katanya.
berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut publik (jpu) hartono cuma tersenyum atas kebijakan majelis hakim yang menunda persidangan.
Informasi Lainnya:
jpu sebelumnya telah menuntut terdakwa 10 bulan penjara sebab dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.
sementara itu, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan memberikan semuanya keputusan itu terhadap majelis hakim.
menurut dia, penundaan keputusan adalah keuntungan biasa selama sebuah persidangan.
"itu kewenangan majelis hakim, kami tak bisa mengintervensi," papar dia.
dia sangat harapkan vonis dan dijatuhkan hakim lebih ringan daripada yang dituntut jaksa dan masuk pada masa hukuman percobaan..
jika hakim menjatuhkan putusan pas dengan yang dituntut jpu, dengan demikian itu dianggap tak adil mengingat putusan tersebut harus dua pertiga daripada tuntutan.
"tidak pas melalui ketentuan hukum serta putusan di bawah Satu tahun tersebut harus dijalani penuh tidak ada revisi ataupun apa pun serta," ujarnya.
khoirunisa alias chacha, korban dalam perkara dan sekarang telah dipercaya menjadi istri andhika, mengaku tidka puas dengan putusan hakim tersebut mengingat jalannya persidangan begitu berlalu.
"saya inginnya seluruh segera beres dan langsung diputuskan, jadi tidak banyak dulu hal yang merepotkan seperti ini," papar dia.